Sudah Tahu Cara Bayar Pajak Online? Kenali Langkah Praktisnya Disini!

Di jaman yang serba canggih ini, maka semua pun menjadi lebih mudah salah satunya adalah membayar pajak. Dapat dikatakan bahwa pajak merupakan sumber utama dari pendapatan negara untuk pembangunan nasional. Pemerintah pun saat ini juga menawarkan cara yang mudah untuk membayar pajak, yakni dengan E – Billing Pajak. Untuk itu, dalam ulasan kali ini akan dibahas tentang bagaimana cara bayar pajak online yang perlu anda tahu.

Mengetahui Tentang Pajak Dan Cara Pembayarannya Secara Online

1. Manfaat Dari Pajak

Pajak sendiri merupakan sesuatu yang perlu untuk dibayarkan kepada pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang perlu untuk anda ketahui, diantaranya adalah pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan dan juga jenis pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah. Sehingga dengan anda membayar pajak secara tepat wkatu merupakan salah satu wujud dari peran aktif anda sebagai warga negara dalam membangun negara Indonesia.

Terlebih lagi, sekarang telah terdapat cara bayar pajak online yang nantinya akan dibahas pada ulasan kali ini. Sehingga hal tersebut pun akan lebih memudahkan anda. Adapun manfaat  dari membayar pajak ini dapat digunakan untuk beberapa hal. Mulai dari untuk membiayai pengeluaran yang memiliki sifat produktif seperti untuk membangun insfrastuktur, kesehatan, pertanian dan juga anggaran kesehatan serta lainnya.

Selain itu, pajak pun juga memiliki fungsi untuk membiayai segala bentuk pengeluaran negara yang memiliki sifat self liquidating dan juga hal yang lainnya. Seperti untuk pengeluaran yang dikeluarkan untuk biaya produksi barang ekspor. Selain itu, uang pajak pun juga dipakai untuk biaya pengeluaran non produktif dan juga non self liquidating. Seperti untuk membangun monumen bersejarah yang ada di Indonesia.

Dengan anda membayar pajak secara teratur, maka anda pun nantinya juga akan bisa untuk merasakan manfaat yang didapatkan tersebut. Sehingga uang yang anda setor dan bayarkan kepada negara maka nantinya pun juga akan kembali kepada anda. Untuk itu, ditambah lagi dengan kemudahan dalam cara bayar pajak online maka hal ini nantinya juga akan menjadi hal yang memudahkan rakyat ketika ingin membayar pajak.

2. Apa Itu E – Billing Pajak

Untuk memudahkan masyarakat ketika membayar pajak, maka pemerintah pun juga akan menawarkan kemudahan yakni dengan membayar secara online. Hal ini pun tentu saja akan sangat cocok dan bisa anda gunakan ketika anda tak memiliki waktu luang untuk mengurus pajak secara langsung atau mendatangi kantor pajak. E – Billing pajak sendiri merupakan cara pembayaran pajak secara eletronik.

Cara satu ini dilakukan dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai salah satu bentuk yang bisa anda lakukan di dalam membayar pajak. Untuk billing system sendiri merupakan sistem yang bisa menerbitkan kode billing yang dimana berguna bagi anda untuk penyetoran ataupun pembayaran pajak secara eletronik. Sehingga nantinya anda pun akan bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan juga lebih cepat.

3. Manfaat dari membayar pajak dengan menggunakan e billing

Cara bayar pajak online dengan menggunakan e billing pun dapat dikatakan sebagai salah satu cara yang bisa untuk anda lakukan untuk membayar pajak secara mudah dan juga cepat. Dengan adanya E – Billing ini pun akan memberikan beberapa manfaat bagi anda, yakni pembayaran pajak pun menjadi lebih gampang. Bahkan anda pun bisa membayar pajak dimanapun dan kapan pun dengan menggunakan layanan satu ini.

Selain itu, dengan melakukan pembayaran menggunakan E – Billing maka hal ini juga bisa sebagai upaya untuk menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Sehingga dengan adanya E – Billing ini akan bisa meminimalisir adanya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang biasanya bisa saja terjadi ketika anda melakukan pembayaran secara manual. Selain itu, anda pun juga akan mendapatkan transaksi realtime dan mengurangi resiko kehilangan data karena kelalaian atau sebagainya.

4. Langkah Yang Perlu Anda Tahu Ketika Membayar Pajak Secara Online

Untuk anda yang ingin membayar pajak maka anda pun bisa melakukannya dengan menggunakan pembuatan kode billing melalui apliaksi yakni billing DJP. Dimana nantinya akan dilayani dengan menu e billing DJP online. Pembuatan kode billing ini pun juga bisa anda lakukan dengan melalui ASP, halaman portal penerimaan negara, kantor pos persepsi dan juga melalui petugas DJP

Untuk cara bayar pajak online ini maka ketika anda telah memiliki kaun DJP Online maka anda pun hanya tinggal untuk log in dan menambahkan hal akses E – Billing. Caranya adalah dengan memilih menu pada profile lengkap yang berada di bagian kiri website. Kemudian anda pun bisa mencentang pilihan E – Billing pada bagian tambah atau kurang hak akses. Maka selanjutnya anda pun bisa klik ubah akses.

Jika anda belum memiliki akun DJP online, maka anda pun bisa mulai mendaftar akun DJP online. Bagi anda yang ingin melakukan pendaftaran pada DJP online, maka wajib pajak pun harus mengajukan permohonan aktifasi EFIN. Untuk mangajukan permohonan ini sendiri maka anda pun bisa mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat bagi anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, untuk anda yang wajib pajak badan dan bendahara maka anda pun bisa mendatangi KPP atau Kp2KP terdaftar. Nantinya anda pun bisa membayarkannya dengan melalui ATM. Anda bisa mengunjungi mesin Atm yakni pada Bank Mandiri dan juga Bank BNI. Selain itu, anda pun juga bisa melalui Agen Laku Pandai yakni BRILink, BNI 46 dan juga Mandiri untuk 7 jenis pajak. Pajak tersebut yakni PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi atau Badan (Masa).

Selain itu, PPh Final Bruto Tertentu atau PP 23 UMKM dan juga PPN Dalam Negeri (Masa). Sedangkan untuk internet banking sendiri tersedia pada 10 jenis bank yakni BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, Bank OCBC NISP, Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, dan juga Bank Permata. Disini nantinya customer service pada bank persepsi dan teller pada kantor pos persepsi.

Untuk ASP atau Application Service Provider yang ditunjuk oleh DJP hingga tahun 2019 sebagai cara bayar pajak online adalah Online Pajak, SoluTax, Pajakku, dan juga Jurnal Consulting. Dengan adanya fitur satu ini pun anda akan bisa membayar pajak dengan lebih mudah. Apabila anda masih bingung dengan cara pembayaran pajak secara online ini, maka anda pun bisa menghubungi customer service atapun bertanya melalui situs DJP yakni pajak.go.id.

Untuk itu, bagi anda yang tidak memiliki waktu luang yang banyak maka membayar pajak dengan menggunakan E – Billing merupakan salah satu hal yang bisa untuk anda lakukan. Dengan ini, maka anda pun tak akan lagi mengalami kegiatan membayar pajak yang repot dan melelahkan lagi. Cara untuk membayar pajak secara online ini pun akan terasa mudah dan bisa anda lakukan sendiri.

Leave a Comment